Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya 6 anggota mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tuntutan 6 tahun penjara terhadap 2 polisi penembak 6 laskar FPI. TP3 menilai tuntutan itu dagelan sesat.
"Kita sih tidak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya 3 tahun, 6 tahun, 10 tahun, 20 tahun, ya itu kan cuma dagelan. Jadi sedikit pun kita tidak percaya, pengadilan sesat itu, ya itu dagelan sesat, dagelan dan pengadilan sesat," kata anggota TP3 Marwan Batubara saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Marwan menyebut jaksa menjalankan persidangan ini atas dasar penyelidikan Komnas HAM. Padahal, kata Marwan, penyelidikan itu hanya bersifat pemantauan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya kan memang itu bukan berdiri sendiri ya, jaksa mungkin menjalankan tugas dari hasil penyelidikan Komnas HAM, padahal penyelidikan itu sendiri tidak pernah dilakukan, itu hanya sifatnya pemantauan," ucap Marwan.
Atas dasar itulah, Marwan menyebut pengadilan kasus tewasnya 6 laskar FPI ini sesat. Sebab, kata Marwan, dalam perjalanan kasus ini tidak pernah dilakukan penyelidikan tapi sudah sampai penuntutan di pengadilan.
"Jadi penyelidikan sendiri belum pernah dilakukan bagaimana kita mau bicara penyidikan, apalagi penuntutan apalagi pengadilan. Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini," ujarnya.
"Mestinya dilakukan dulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM. Ya kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, gimana kita mau percaya hasilnya," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga korban 6 mantan laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan penanganan kasus ini sejatinya diselesaikan di pengadilan HAM. Hal itu, kata Aziz, dilihat dari luka di tubuh para korban yang menjadi bukti adanya pelanggaran HAM berat.
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban. Dari dakwaan JPU di sidang itu seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia berat," ujar Aziz.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: