2 Sindikat Narkoba Dibekuk di Bali, 18 Kg Sabu-984 Butir Ekstasi Disita

2 Sindikat Narkoba Dibekuk di Bali, 18 Kg Sabu-984 Butir Ekstasi Disita

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 14:59 WIB
Polresta Denpasar menangkap 2 pria pengedar narkoba dengan barang bukti 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi. (dok Istimewa)
Polresta Denpasar menangkap dua pria pengedar narkoba dengan barang bukti 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi. (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Dua pria pengedar narkoba berinisial AR (29) dan MA (24) ditangkap Polresta Denpasar. Dari tangan mereka, polisi menyita 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi.

"Untuk AR dan MA sendiri, yaitu bertugas membawa. Dengan jumlah narkoba sebanyak ini, mereka akan diberi imbalan Rp 65 juta dari inisial M dan F," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (22/2/2022).

Bambang menuturkan Polresta Denpasar awalnya pada Senin (14/2) membentuk tim khusus dalam upaya memerangi tindak pidana narkoba yang dimotori Satres Narkoba Polresta Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim khusus lalu melakukan penyelidikan dan pada Minggu (19/2) mengamankan dua tersangka jaringan nasional peredaran narkoba di Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya.

"Jumlah barang bukti cukup fantastis, ada kurang-lebih 18,5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 128 paket dan 984 butir ekstasi," terang Bambang.

ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar menangkap 2 pria pengedar narkoba dengan barang bukti 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi. (dok Istimewa)Barang bukti 18 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi. (dok Istimewa)

2 TKP Diungkap

Bambang menuturkan kedua tersangka diamankan di area parkir di daerah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dari tempat kejadian perkara (TKP) ini, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam tas.

Tak berhenti di situ, tim khusus kemudian menemukan gudang yang terletak di kamar kos di daerah Kecamatan Denpasar Selatan. Di sana ditemukan sebanyak 17 kg sabu dan ekstasi sebanyak 984 butir.

Bambang mengatakan kedua tersangka ini belum pernah tersangkut dengan aksi tindak pidana. Kini keduanya justru terlibat dalam peredaran narkoba jaringan nasional. Sebab, pemilik narkoba yang diedarkan, yakni M dan F, berasal dari luar Bali.

"Yang jelas M dan F itu berada di luar Pulau Bali. Yang jelas barang dari luar masuk ke Bali. Mereka komplotan berdua. Barang ini masuk kurang-lebih ada satu mingguan yang lalu," jelasnya.

Kedua tersangka belum lama tinggal di Bali. Keduanya sebenarnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Bambang mengatakan sudah ada narkotika yang diedarkan kedua tersangka. Polresta Denpasar bakal mengembangkan kasus tersebut.

"Sudah ada sebagian (yang diedarkan), nanti kita akan ungkap setelah pengembangan," tegasnya.

Kini, kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads