Kantor Staf Presiden (KSP) menepis isu liar yang menyebutkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 untuk melarang penggunaan pengeras suara masjid dan musala. KSP memastikan edaran tersebut hanya untuk mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.
"SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSP meminta masyarakat tidak salah mengartikan SE Menag yang mengatur tentang pengeras suara masjid itu. Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural.
Bahkan, menurut Rumadi, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial seperti terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dia tidak ingin hal itu terjadi lagi.
"Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.
Rumadi juga mengajak masyarakat tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi.
"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunah' untuk syiar agama justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," ujar Rumadi.
(knv/fjp)