RSUD Kota Bogor memberikan tindakan tegas terhadap salah satu karyawan berinisial D yang terlibat kasus penyalahgunaan sabu. D kini dipecat dari RSUD Kota Bogor.
"Yang bersangkutan (D) karyawan kontrak, sudah diputus kontrak," kata Dirut RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Status D kini resmi sudah bukan karyawan RSUD Kota Bogor. "Betul (sudah resmi)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, D ditangkap polisi di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (10/2). Saat ditangkap, D mengaku sebagai karyawan salah satu rumah sakit.
"Pengakuannya (tersangka) memang bekerja sebagai karyawan di salah satu rumah sakit. (Tersangka) kami tangkap di Ciawi, Kamis malam," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham, Kamis (17/2).
Menurut M Ilham, D sudah lama mengkonsumsi sabu.
"Pengakuannya kurang-lebih sudah 3 tahun (memakai sabu)," imbuh Ilham.
D juga mengungkapkan alasannya memakai sabu biar semangat bekerja. Namun alasannya ini tidak bisa dibenarkan.
"(Alasannya memakai narkoba) biar semangat kerja," ungkapnya.
D ditangkap di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (10/2). Satu paket sabu disita polisi dari tersangka.
Saat ini D masih diperiksa polisi. Polisi masih mengejar jaringan pemasok sabu kepada D.
"Masih penyelidikan. Kita masih cari jaringannya," lanjutnya.
Simak juga 'Polisi Jual Sabu Sitaan di Sumut Divonis 1 Tahun Penjara':