Polisi: Ada Faktor Influencer Viral Blast di Balik Kerugian Member Rp 1,2 T

Polisi: Ada Faktor Influencer Viral Blast di Balik Kerugian Member Rp 1,2 T

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 12:54 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Robot trading Viral Blast yang diduga bodong diungkap Bareskrim Polri. Polisi menyebut Viral Blast memanfaatkan jasa influencer dengan memamerkan kekayaan mereka agar masyarakat tertarik berinvestasi.

"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik jadi Rp 1 juta, Rp 2 juta naik jadi Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, Whisnu mengatakan influencer mempromosikan Viral Blast seolah-olah legal di Indonesia, padahal tidak. Menurutnya, para influencer memancing korban dengan mengiming-imingi berinvestasi di Viral Blast tidak akan rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyaknya influencer yang mengatakan 'produk ini produk legal, menguntungkan dan tidak mungkin rugi. Jadi silakan melakukan kegiatan atau masuk ke dalam kegiatan robot trading'," tuturnya.

Namun, kenyataannya, saat polisi mengecek robot trading Viral Blast, ternyata tidak ditemukan trading sama sekali. Whisnu mengatakan semua konten yang dibuat Viral Blast maupun para influencer-nya tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu sajalah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak," imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast berinisial RPW, ZHP, dan MU. Adapun satu tersangka lainnya, PW, belum ditangkap dan sudah berstatus sebagai DPO.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12 juta, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.

(drg/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads