Selain itu, dia mengatakan pengerukan Kali Mampang dilakukan 1 meter dari pinggir kali untuk menghindari longsor. Kedalaman pengerukan sekitar 2 meter.
"Untuk kegiatan pengerukan dilaksanakan dengan jarak dari pinggir turap kurang-lebih 1 meter, untuk mencegah terjadinya longsor. Kurang lebih dikeruk sedalam 1,5-2 meter," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendalanya saat ini masih proses pengerukan. Kondisi akses yang rapat di kanan kiri terdapat bangunan, jembatan antarkampung dan cuaca," terangnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.
Anies dihukum dengan alasan karena banjir besar yang terjadi pada Februari 2021.
"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2).
Anies diwajibkan untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas. Selain itu, Anies diminta membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
(lir/lir)