Pemprov DKI Belum Putuskan Banding soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Pemprov DKI Belum Putuskan Banding soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 17:10 WIB
Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Majelis hakim memeriksa Kali Mampang dalam agenda sidang pemeriksaan setempat. (Nahda RU/detikcom)
Kali Mampang (Nahda RU/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum mendapat salinan putusan resminya.

"Lagi kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

Yayan menerangkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Setelah itu, barulah pihaknya menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan gimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita lihat sambil nunggu putusan resmi dikirim, sekarang kan baru ada di website-nya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yayan mengklaim Pemprov DKI Jakarta sudah rutin mengeruk kali-kali yang berada di Jakarta. Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak dinas SDA sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini.

ADVERTISEMENT

"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin, semuanya kita lakukan. Ada 13 kali itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga, cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu," jelasnya.

"Nanti tunggu saja sampai waktu pengajuan bandingnya habis, sambil cek-cek dulu koordinasi dengan SDA dan lain-lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Selidik punya selidik, alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.

"Banjir yang terjadi di DKI Jakarta adalah peristiwa yang sudah sering terjadi dan dialami oleh warga Jakarta, khususnya bagi warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta," kata majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Kamis (17/2).

(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads