KPK telah memeriksa delapan saksi dari pihak swasta dalam mengusut dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menduga Angin membeli sejumlah aset menggunakan identitas pihak lain.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Saksi itu di antaranya Mulyatsih Wahyumurti; Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi dan Kiagus Risyiqan Urfani. Mereka diperiksa Senin kemarin (21/2) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saksi swasta Machzarwan dan Sri Lestari tak memenuhi panggilan KPK. Mereka diimbau bersikap kooperatif.
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," katanya.
Diketahui, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017. Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) kini juga dijerat sebagai tersangka TPPU (tindak pidana pencucian uang).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2).
Ali mengatakan tim penyidik memang menduga Angin Prayitno sengaja menyamarkan hartanya. Harta itu diduga hasil dari hasil korupsi.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK," kata Ali.
(azh/aud)