Diduga Tipu ABK, Pemuda di Muara Angke Ditangkap Miliki Senjata Tajam

Diduga Tipu ABK, Pemuda di Muara Angke Ditangkap Miliki Senjata Tajam

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 10:21 WIB
Polisi sita senjata tajam dari peserta SOTR
Ilustrasi Senjata Tajam (Nur Azizah/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial A (20) ditangkap di Dermaga TPI Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di dalam tasnya. Sebelumnya, tersangka dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap ABK.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (21/2/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Seto menuturkan kejadian bermula saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan observasi di wilayah Pelabuhan Muara Angke setelah menerima laporan dari saksi terkait tindakan penipuan terhadap ABK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa ada seorang laki-laki yang menjual obat gatal dan sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap salah satu ABK kapal di dermaga TPI Pelabuhan Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara," kata Seto dalam keterangannya, Senin (21/2).

Diketahui sebelumnya tersangka sempat menipu seorang ABK hingga Rp 2,5 juta. Seto mengatakan, sesaat setelah diamankan, Polisi kemudian menggeledah tas tersangka dan mendapati sebilah celurit bergagang kayu warna hitam dengan panjang 45 cm di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan dan meriksa tas ransel yang di bawa tersangka dan pada saat di buka di dalam Tas Ransel tersebut ada sebilah celurit," ujar Seto.

Ketika ditanya, tersangka mengakui celurit tersebut miliknya. Namun, ketika ditanya modus membawa celurit, tersangka mengatakan untuk jaga diri.

"Pelaku membawa senjata tajam berupa celurit disimpan di dalam tas ransel pada saat berjualan obat di Dermaga Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara dengan tujuan untuk jaga diri," kata Seto.

Sesaat setelah ditemukan celurit, Seto mengatakan pihaknya langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti yang menyertainya.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Seto.

Atas kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Lebih lanjut, Seto mengatakan, selain kasus kepemilikan sajam, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus penipuan yang juga sempat dilakukan tersangka.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads