Seorang wanita asal Cirebon bernama Nurhayati ditetapkan jadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta. Bareskrim Polri hingga KPK pun turun tangan mengenai kasus itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Dia pun mengarahkan Biro Pengawasan Penyidik.
"Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawasan Penyidik) untuk cek," kata Agus kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
KPK Juga Turun Tangan
KPK turut menangani kasus ini. KPK telah memerintahkan tim wilayah untuk mencari tahu mengapa Nurhayati dijadikan tersangka.
"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (21/2).
Nawawi mengatakan hal itu termasuk wewenang KPK. Nantinya, KPK juga tentu akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka
Dilansir dari detikjabar, penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November lalu, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
"Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2).
Simak Video: Duduk Perkara Nurhayati Jadi Tersangka Gegara Laporkan Kades Korupsi
(lir/imk)