Demo di Mabes Polri, Korban Binomo Minta Indra Kenz Jadi Tersangka

Demo di Mabes Polri, Korban Binomo Minta Indra Kenz Jadi Tersangka

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 20:48 WIB
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo demo di Mabes Polri. Mereka menuntut terlapor kasus itu, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka. (Rakha AD/detikcom)
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo demo di Mabes Polri. Mereka menuntut terlapor kasus itu, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka. (Rakha AD/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta. Mereka menuntut terlapor kasus tersebut, Indra Kenz, segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Teman-teman selain mengapresiasi tentu juga mendorong tapi tidak hanya berhenti di tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka," ujar kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Dia juga meminta afiliator yang terlibat dalam kasus Binomo agar diperiksa Bareskrim. Sebab, menurutnya, aplikasi Binomo merupakan judi online berkedok aplikasi trading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perlu bukan hanya terlapor yang tersebar namanya di publik ini, tetapi juga afiliator lain yang terlibat dalam judi online berkedok trading ini," kata Finsensius.

Lebih lanjut, dia menyebut Bareskrim dapat memeriksa Indra Kenz lebih cepat. Dia menyarankan Bareskrim menjemput paksa Indra Kenz.

ADVERTISEMENT
Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo demo di Mabes Polri. Mereka menuntut terlapor kasus itu, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka. (Rakha AD/detikcom)Massa menuntut terlapor kasus itu, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka. (Rakha AD/detikcom)

"Kalau perlu jangan ditunggu hari Jumat, dalam waktu yang dekat ini katanya sudah ada di Indonesia, kalau perlu, jika tidak hadir dalam waktu dekat ini dilakukan penjemputan paksa. Harapan korban ini uangnya kembali kita tidak menuduh langsung apakah ada tindak pidana pencucian uang ini, harus digunakan pasal TPPU itu," ucapnya.

Bareskrim Nyatakan Tak Dapat Diintervensi

Sebelumnya, Bareskrim Polri berkomentar perihal aksi yang digelar para korban Binomo di depan Mabes Polri. Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan kasus Binomo tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/2) malam.

Whisnu mengatakan penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap). Jadi, dirinya memastikan kepolisian akan bekerja secara independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan," katanya.

"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," imbuh Whisnu.

Simak Video: Korban Binomo Demo di Mabes Polri, Tuntut Penetapan Tersangka!

[Gambas:Video 20detik]



(rak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads