"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Adapun 6 saksi yang diperiksa adalah:
1. AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011
2. HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2016
3. P selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2009-2015
4. MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2013, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara;
5. HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017
6. HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012-2014
"Diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan kasus dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.
"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Burhanuddin mengatakan tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.
"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya. (yld/dhn)