Aturan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) masih memicu pro-kontra karena JHT baru bisa dicairkan 100% setelah pekerja mengancik usia 56 tahun. Kawan-kawan mahasiswa, apakah kalian setuju atau tidak setuju dengan kebijakan itu?
Aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyarakat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu diterbitkan Menaker Ida Fauziyah.
"Saudara sekalian, Permenaker ini berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022," kata Ida dalam keterangannya, dikutip detikcom pada 15 Februari pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JHT masih bisa cair total pekerja (pensiun) mencapai 56 tahun, tapi syaratnya adalah pekerja tersebut meninggal dunia atau cacat total sebelum pensiun.
Serikat buruh berdemonstrasi menolak Permenaker JHT itu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merencanakan gugatan terhadap Permenaker itu. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bertekad bakal terus demo sampai Permenaker itu dicabut.
Pengacara kenamaan, Hotman Paris Hutapea, juga bersimpati kepada kelas pekerja. Dia bahkan menantang Menaker Ida Fauziyah untuk berdebat soal JHT yang baru bisa dicairkan 100% saat pekerja berusia 56 tahun. Hotman tidak setuju dengan Permenaker JHT itu lantaran dinilainya bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan. Soalnya, pekerja yang kena PHK atau menjadi pengangguran berisiko jatuh miskin sambil menunggu tua sampai JHT bisa didapatkannya. Padahal, JHT adalah uang dari pekerja itu sendiri.
Ada JKP
Pemerintah mengatur JHT hanya bisa cair total saat pekerja memasuki usia 56 tahun setelah pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya, pekerja tidak perlu lagi mencairkan duit hari tua bila resign atau kena PHK sebelum tua, karena sudah ada JKP.
JKP bakal diberikan ke pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pekerja tidak perlu iuran karena pemerintah sendiri yang mengalokasikan anggaran untuk JKP. Anggaran JKP tahun ini sebesar Rp 6 triliun. Rencananya, JKP akan kick-off 22 Februari 2022, besok.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, JKP bakal menjamin buruh yang kehilangan pekerjaannya dalam jangka waktu enam bulan. Ada pula pelatihan kerja dan informasi pasar kerja di dalam program JKP. Bila dihitung dalam masa kerja yang sama, besaran JKP sebenarnya lebih besar ketimbang JHT.
JKP akan diberikan ke orang yang kehilangan pekerjaan, 45% upah pada 3 bulan pertama dan 25% upah pada bulan ke 4, 5, dan 6.
Bagaimana pandangan kawan-kawan mahasiswa sekalian? Apakah kamu setuju atau tidak setuju dengan Permenaker JHT yang baru itu?
Silakan kirim opini kalian ke Suara Mahasiswa detikcom. Kami tunggu email tulisan kalian sampai 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Berikut ketentuan tulisan yang perlu kawan-kawan perhatikan:
1. Pengirim tulisan harus masih berstatus mahasiswa Strata 1 (S1).
2. Tulisan opini Suara Mahasiswa detikcom berisi kurang lebih 2.000 karakter.
3. Isi tulisan adalah opini yang bertanggung jawab dan konstruktif.
4. Isi tulisan bukan hasil plagiat.
5. Isi tulisan tidak memuat tuduhan, fitnah, provokasi, serta kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
6. Keputusan persetujuan dan penyuntingan tulisan menjadi kewenangan redaksi detikcom dan tidak bisa diganggu-gugat.
7. Cantumkan nama lengkap sesuai KTP, alamat, nomor ponsel yang bisa kami hubungi, asal perguruan tinggi saat ini, fakultas serta jurusan saat ini, tahun angkatan, dan data diri. Sertakan foto kartu mahasiswa Anda.
8. Sertakan foto diri yang rapi, jelas, dan wajar.
9. Tulisan dikirimkan via email dengan subjek email mencantumkan tulisan [SUARA MAHASISWA JHT] disambung dengan judul tulisan.
10. Alamat email tujuan pengiriman: redaksi@detik.com
Bersuaralah, mahasiswa agen perubahan!
Simak Video: KSPSI Minta Diskusi dengan Menaker Terkait JHT