Dukung Buruh Gugat JHT Cair Usia 56, NasDem Singgung Diskresi

Dukung Buruh Gugat JHT Cair Usia 56, NasDem Singgung Diskresi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 11:41 WIB
Irma Suryani Chaniago
Irma Suryani Chaniago (Dok: www.fraksinasdem.org)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago mendukung buruh judicial review atau gugat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun. Irma menyinggung PP Nomor 60 2015 yang belum dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami mendukung penuh kawan-kawan buruh untuk judicial review," kata Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Senin, (21/2/2022).

Irma menilai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) belum dapat menjadi solusi saat ini. Selain itu, dengan belum dicabutnya PP Nomor 60 Tahun 2015, diskresi JHT dapat diambil sebelum usia 56 tetap masih berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, setelah menghitung nilai JKP dibanding JHT kami menilai JKP belum dapat menjadi solusi. Yang kedua, PP Nomor 60 belum dicabut presiden, dengan demikian diskresi terkait JHT bisa diambil sebelum usia 56 tetap masih berlaku," jelas Irma.

Lebih lanjut, Kapoksi Fraksi NasDem di Komisi IX DPR ini menyebut angka PHK masih tinggi akibat pandemi. Untuk itu, dirinya menaruh perhatian pada pada buruh yang terkena PHK.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, tingginya PHK dan negatif impact side effect pandemi masih membutuhkan diskresi lebih untuk me-support kawan-kawan buruh yang ter-PHK," ujar Irma.

Menurut Irma, aturan JHT ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah. Irma berharap pemerintah dapat mencarikan jalan terbaik yang dapat diterima pihak buruh.

"Kami sudah menyampaikan pendapat kami pada pemerintah cq Kemenaker, selebihnya tentu menjadi tanggung jawab pemerintah pada buruh untuk menyelesaikan hal tersebut," imbuh Irma.

"Harapan kami pemerintah mencarikan jalan terbaik yang dapat diterima kawan-kawan buruh," tambahnya.

Simak juga video 'Legislator PDIP Bantah Dana JHT untuk Bangun IKN-Kereta Cepat':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam pengantarnya, Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads