Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Siswa yang belum divaksinasi dilarang ikut PTM dan hanya boleh belajar secara daring.
Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 yang ditujukan kepada kepala TK hingga SMP di Pekanbaru. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, pada Rabu (16/2) lalu.
Pada poin pertama dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, diharapkan kepala sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar peserta didik divaksinasi. Vaksin yang dimaksud merupakan vaksin dosis pertama atau kedua.
Pada poin kedua, dalam rangka kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka, hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ismardi saat dikonfirmasi membenarkan soal edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu dibuat untuk melindungi para peserta didik dari penularan COVID-19.
"Seperti dalam SE, jadi anak yang tidak vaksin belajar daring dan yang sudah vaksin boleh PTM. Kita terapkan kedua kebijakan itu agar aman, ya kalau tidak mau vaksin ya silakan daring," terang Ismardi, Senin (21/2/2022).
Ismardi menegaskan, dalam surat edaran itu, pihaknya tidak mencabut hak belajar anak. Sebab, ada dua alternatif bagi siswa dan orang tua yang tidak mau divaksinasi.
"Intinya kita tidak ada menghilangkan hak anak. Memang efektivitas luring itu lebih baik, silakan saja kalau mau PTM vaksin. Konsep saya menyelamatkan anak-anak," katanya.
Lebih lanjut, Ismardi menyebut adanya 57 peserta didik yang terkonfirmasi positif COVID-19 juga menjadi dasar kebijakan itu dibuat. Ismardi mengaku tak masalah jika banyak kritik dan komentar miring yang datang kepadanya atas kebijakan tersebut.
"Ada 57 orang terpapar. Ya alasan itu kami terapkan. Sudah jelas kok dalam SE, kalau tidak vaksin tidak boleh belajar baru salah kita. Ini kan boleh, cuma daring. Hak anak tetap ada," imbuh Ismardi.
(ras/drg)