Dikenalkan oleh Polisi, Begini Duduk Perkara Tukang Bubur Ditipu 'Cepu'

Dikenalkan oleh Polisi, Begini Duduk Perkara Tukang Bubur Ditipu 'Cepu'

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tukang bubur di Bekasi, Sita Triutami, mengaku menjadi korban penipuan 'cepu polisi'. Korban mengenal 'cepu polisi' ini dari seorang kenalannya, polisi di Polres Jakarta Utara.

Sekadar informasi, 'cepu' adalah sebuah istilah yang disematkan kepada seorang informan. Informan ini memberikan informasi kepada polisi terkait kelompok pelaku kejahatan atau narkoba.

Kembali ke masalah Sita Triutami, korban mengaku awalnya dikenalkan kepada 'cepu polisi' berinisial MR oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara. Polisi itu menyebut MR bisa membantu korban dalam proses pengambilan motornya yang sempat digadaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa anggota Polres Metro Jakarta Utara mengenalkan tersangka MR kepada korban. Namun polisi itu tidak mengetahui kenalannya tersebut bakal melakukan penipuan.

"Dia (anggota Polres Metro Jakarta Utara) nggak tahu kalo MR itu ternyata setelah dikenalkan itu melakukan perbuatan seperti itu, minta uang ibu itu Rp 18 juta untuk nebus motor ya. Kemudian setelah uangnya diberikan, motornya juga bisa diambilkan, tapi ternyata motornya nggak diserahkan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, polisi yang memperkenalkan pelaku kepada korban tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, polisi tersebut tidak menikmati hasil kejahatan dan tidak tahu bahwa MR rupanya meminta uang ke korban

"Dia cuma orang yang mengenalkan aja, nggak menikmati hasil kejahatannya pelaku," terang Zulpan.

Kasus penipuan ini terjadi di daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Juli 2021. Awalnya korban menggadaikan motornya seharga Rp 6 juta kepada perempuan bernama Nur karena persoalan ekonomi.

Setelah masalah ekonominya selesai, perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, yang sehari-hari menjadi tukang bubur di Bekasi ini ingin mengambil kembali sepeda motornya. Dia lalu dikenalkan anggota Polres Metro Jakarta Utara kepada pria berinisial MR.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Korban Penggelapan Motor Curhat ke Kapolri, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

[Gambas:Video 20detik]



Saat itu MR mengaku bisa membantu korban asal tukang bubur itu membayar Rp 18 juta. Korban lalu memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian, setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 15 juta, motor bisa diambil dari Nur. Namun, dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka," terang Zulpan.

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, pelaku MR kini telah berhasil ditangkap. MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads