Seorang perempuan yang sehari-hari menjadi tukang bubur di Bekasi, Sita Triutami, melaporkan kasus penipuan terkait penggadaian motor. Pelaku disebut korban sebagai 'cepu polisi'.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2021 dan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Enam bulan berselang, pelaku pria berinisial MR berhasil ditangkap.
"Sempat viral kasus ini karena yang bersangkutan seorang penjual bubur yang sempat adukan persoalan di medsos. Kemudian dengan adanya laporan dari korban kepada kepolisian sehingga Polres Metro Bekasi Kabupaten melakukan langkah penyelidikan sehingga berhasil ungkap kasus ini dengan menangkap pelaku dan tetapkan tersangka inisial MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat korban yang tengah kesulitan ekonomi menggadaikan motornya kepada seorang bernama Nur. Saat itu korban mendapatkan uang Rp 6 juta dari hasil gadai motor.
Setelah permasalahan ekonominya usai, korban mencoba mengambil kembali motornya. Saat itu korban meminta bantuan dari salah satu polisi di Polres Metro Jakarta Utara.
"Anggota Polri yang berdinas di Polres Jakut memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," terang Zulpan.
Kepada korban, MR lalu meminta uang Rp 18 juta sebagai syarat agar bisa motornya kembali. Korban lalu memberikan uang Rp 15 juta kepada pelaku MR.
"Kemudian setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 15 juta motor bisa diambil dari Nur. Namun dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka," terang Zulpan.
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, pelaku MR kini telah berhasil ditangkap. MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancamannya 4 tahun penjara," ujar Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Korban Penggelapan Motor Curhat ke Kapolri, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Korban Sempat 'Curhat' ke Kapolri
Korban sebelumnya sempat membuat video di media sosial. Sepanjang video korban menangis dan menyampaikan keluhan penanganan kasusnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam curhatnya itu, Sita mengaku telah ditipu oleh pelaku yang disebutnya sebagai cepu polisi. Dia meminta Kapolri membantu penyelesaian kasusnya tersebut.
"Sebenarnya masalahnya sepele, Pak, kalau polisi itu berani neken cepunya, motor saya bisa balik. Cuman pak polisi nggak mau terlibat lagi. Pokoknya perjalanan saya tahun 2020-2021 saya tidak dapat keadilan itu," kata Siti dalam video viral.
Sambil terisak, dia kembali meminta bantuan hukum dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Semoga Bapak Kapolri dengar cerita saya Pak. Saya mohon saya hanya seorang tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal. Saya hanya minta tolong hak saya bantu saya untuk ungkap kebenaran. Turunkan satu anggota bapak yang bener-bener tulus dan tidak saling nutupin. Saya cuman minta tolong itu aja," ujar Sita.