Survei Kepuasan Jokowi Melonjak, PKS: Rakyat Pemaaf pada Pemimpinnya

Survei Kepuasan Jokowi Melonjak, PKS: Rakyat Pemaaf pada Pemimpinnya

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 14:02 WIB
Juru bicara PKS Pipin Sopian
Pipin Sopian (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Litbang Kompas baru saja merilis hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang meningkat mencapai 73,9 persen. PKS menyindir hasil survei tersebut memperlihatkan rakyat Indonesia yang pemaaf terhadap pemimpinnya.

"Jika survei ini benar, ini menunjukkan, meskipun mengecewakan, rakyat Indonesia pemaaf kepada pemimpinnya," kata juru bicara PKS Pipin Sopian kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Pipin menyinggung hasil tingkat kepuasan tersebut akan berbeda jika survei dilakukan usai pemerintah mengeluarkan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat dari waktu pengambilan survei pada 17-30 Januari 2022, wajar jika tingkat kepuasan Pemerintah masih tinggi. Saya yakin jika survei diambil setelah dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT maka hasilnya akan beda," kata Pipin.

Pasalnya, dia menyebut para pekerja menjerit imbas kebijakan tersebut. Dia menyoroti masa pencarian JHT pada usia 56 tahun yang dapat membuat pekerja di-PHK terlunta-lunta tanpa biaya hidup.

ADVERTISEMENT

"Faktanya, pekerja menjerit akibat dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang membatasi waktu pencairan JHT pada usia 56 tahun," ujar Pipin.

"Dengan membatasi pencairan JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja yang di-PHK terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung biaya hidup mereka," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Survei IPRC: 83% Warga Puas atas Kinerja RK Dalam Penanganan Covid

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, dia menilai pemerintah tak berhak menahan masa pencairan JHT lantaran dana tersebut milik pekerja, bukan milik pemerintah. Menurutnya, gelombang penolakan terhadap kebijakan JHT tersebut akan menurunkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi. Dia menyebut pihaknya turut mendesak kebijakan itu dicabut.

"JHT juga bukan dana pemerintah. Itu adalah dana pekerja. Jadi pemerintah tidak berhak menahan dana pekerja. Gelombang penolakan Permenaker akan menurunkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pemerintah Jokowi," ucap Pipin.

"Untuk itu, PKS mendesak agar Permenaker tersebut segera dicabut," sambungnya.

Dia juga menyoroti kondisi lainnya di masa pemerintahan Jokowi terkait kelangkaan minyak goreng dan pemberlakuan syarat jual-beli tanah wajib memiliki BPJS kesehatan.

"Fakta lainnya, rakyat kecewa dengan kelangkaan minyak goreng, semakin menumpuknya utang negara, dan pemberlakuan syarat jual beli tanah wajib punya BPJS Kesehatan," kata dia.

Halaman 3 dari 2
(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads