Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding!

Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 13:35 WIB
Siapa Herry Wirawan? Terdakwa Predator Seksual Anak Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup terkait kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Atas putusan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding.

Pernyataan banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penyerahan itu dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seperti dilansir dari detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi belum menjelaskan alasan banding yang dilakukan oleh jaksa. Menurutnya, terkait hal itu kewenangan ada pada JPU.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Soal tuntutan yang banyak dikesampingkan oleh hakim, Dodi mengatakan ada berbagai pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.

"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(fas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads