Dirut RNI, Arief Prasetyo Adi resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Arief Prasetyo Adi dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Acara pelantikan disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022). Acara digelar di Istana Negara pada siang hari ini.
Jokowi memimpin pembacaan sumpah tersebut diikuti oleh pejabat yang dilantik, termasuk Arief Prasetyo Adi dan Andi Widjajanto yang dilantik jadi Gubernur Lemhannas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.
Siapa sebenarnya sosok Dirut RNI Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.
Profil Dirut RNI Jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Dilansir website resmi miliknya, Arief Prasetyo Adi diketahui lahir di Palangkaraya, 27 November 1974. Adapun berikut profil pendidikannya:
- SMAN 1 Jakarta (lulus 1992)
- Sarjana Teknik Sipil Konstruksi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1992-1998)
- Magister Teknik Manajemen Konstruksi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1999-2000)
Pengalaman Kerja Dirut RNI Arief Prasetyo Adi
Mengutip LinkedIn miliknya, Arief Prasetyo Adi memiliki banyak pengalaman di berbagai industrik Retail Modern, seperti:
- Menyelesaikan Program Management Trainee dan MIT Fresh Food di PT Hero Supermarket, Tbk tahun 2001
- Operation Manager, Esteem Challenge, Sdn, Bhd Malaysia (2005-2007)
- Senior Manager Meat, Sea Food and Delivery PT Hero Supermarket Tbk Jakarta (2007-2009)
- Merchandise Manager Food, Non Food, Fresh Food dan GMS, PT Hero Supermarket Tbk di Timika, Freeport Area ((2009-2012)
- Senior Fresh Food Merchandise Manager, PT Lotte Shopping Indonesia, Jakarta (2012-2012)
- Deputy CEO, COO, PT. Bez Retailindo, Paramount Enterprise International (2013-2015).
- Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (2015-2020)
- Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (2020-sekarang)
Selain itu, Arief Prasetyo Adi juga aktif sebagai:
- Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin DKI (2019-2024)
- Dewan Pakar Perpadi atau Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia (2020-2025)
- Menyelesaikan Taplaibang Lemhanas RI Aptrindo Angkatan I tahun 2019.
Daftar Penghargaan Dirut RNI Arief Prasetyo Adi
Dirut RNI yang dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional ini juga menerima sejumlah penghargaan seperti:
- The Best CEO BUMD (2018) dari Top Business - Indonesia Business News - Asia Business Research Center
- The Best CEO BUMD (2019) dari Top Business - Indonesia Business News - Asia Business Research Center
- Top Executive Muslim 2019 dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI)
- The Most Committed GRC Leader 2019, Jakarta Youth Award 2019 - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda Jakarta.
- TOP Leader on CSR Commitment 2020, The Best CEO BUMD 2020, CMO of The Year 2020 dari MarkPlus, Inc. pada BUMD Jakarta Marketeers Award 2020 dari Hermawan Kartajaya.
Profil lengkap soal Dirut RNI yang dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional telah diketahui. Sebelumnya Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Perpres tentang Badan Pangan Nasional diteken Jokowi pada 29 Juli 2021. Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berikut isi Perpresnya:
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 3 (fungsi Badan Pangan Nasional):
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional adalah:
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.
Sedangkan susunan organisasinya diatur di Pasal 5, yang terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.