Miris! TKW Disiksa-Tak Digaji 9 Tahun di Malaysia, Majikan Diputus Bebas

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 19 Feb 2022 20:57 WIB
Seorang TKW mengalami kekerasan fisik dan kerja paksa tanpa mendapatkan gaji selama 9 tahun lebih di Malaysia. Namun majikannya diputus bebas oleh pengadilan. (Foto: dok. KBRI Kuala Lumpur)
Jakarta -

Seorang tenaga kerja wanita (TKW), DB, mengalami kerja paksa tanpa mendapatkan gaji selama 9 tahun lebih di Malaysia. Selama bekerja, DB juga mengalami kekerasan fisik.

Namun majikan DB divonis bebas oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, dari tuntutan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan fisik.

Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur kecewa dan terkejut dengan putusan tersebut. KBRI Kuala Lumpur mendapatkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan pada 17 Januari 2022.

"Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," kata Dubes Hermono dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

DN merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) berasal Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain bekerja di rumah majikan, korban juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.

Korban melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

Berdasarkan laporannya, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Atas tindakan kekerasan majikannya, korban mengalami gangguan pada pendengarannya.

Paralel dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

"Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan," tegas Hermono.

Majikan korban melalui pengacaranya pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan untuk membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak korban dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan.

Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh PMI. Bukan hanya di sektor rumah tangga, kasus serupa juga di sektor lain, seperti perkebunan dan manufaktur.

Malaysia Disorot Internasional

Hermono mengatakan Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa. Beberapa perusahaan Malaysia bahkan dikenai sanksi ekspor ke Amerika Serikat akibat tuduhan kerja paksa ini.

Sesuai catatan KBRI Kuala Lumpur, selama 2021 KBRI berhasil mengembalikan hak gaji PMI sejumlah RM 2.166.890,63 atau lebih dari Rp 7 miliar milik 206 PMI sektor rumah tangga.

Sementara itu, untuk 2022 gaji 16 PMI yang diselamatkan mencapai RM 337.270. Data ini belum termasuk penyelesaian kasus gaji oleh Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia di Malaysia.

Hermono meyakini sebenarnya masih banyak PMI di Malaysia yang menjadi korban kerja paksa. Namun tidak semua PMI dapat melaporkan ke Kedutaan dengan berbagai alasan, seperti tidak diizinkan berkomunikasi dan ancaman ditangkap aparat karena tidak memiliki visa kerja yang sah.

"Praktik kerja paksa sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Hermono.

Lihat juga video 'TKW asal Karawang Menangis Minta Tolong Dipulangkan dari Dubai':






(jbr/bar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork