Polres Jembrana menangkap satu orang yang diduga menyelundupkan sembilan ekor penyu hijau di Bali. Polisi kini mendalami bagaimana pelaku bisa mendapatkan penyu hijau.
"Untuk proses hukumnya, kita masih sedang mendalami terhadap satu orang yang kita amankan untuk kita ketahui asal-usul daripada penyu tersebut," kata Kapolres Jembrana AKBP I Gde Juliana dalam rekaman suara yang diterima dari Humas Polres Jembrana, Jumat (18/2/2022).
Namun Juliana tak menyebut identitas pelaku. Juliana hanya berjanji akan menginformasikan kembali apabila pihak yang bertanggung jawab sudah diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih proses pendalaman, nanti untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap penyu tersebut, nanti kita akan informasikan kembali," tuturnya.
Terbongkarnya aksi penyelundupan penyu hijau ini berawal dari kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang membawa penyu. Kapal tersebut bersandar di perairan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) yang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa ditemukan sembilan ekor penyu yang dicoba untuk diselundupkan.
"Jadi pada saat penangkapan, penyu ini berada di dalam kapal fiber yang bersandar di wilayah perairan (Desa) Pengambengan. Kemudian kita cek yang bersangkutan, ternyata ditemukan di bawah daknya itu ada penyu ini sudah ditaruh di bawah sebanyak sembilan ekor," terang Juliana.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan juga 'Melihat Momen Pelepasliaran Anak Penyu di Pantai Bali':
Juliana mengungkapkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali setelah menangkap pelaku. Sembilan ekor penyu tersebut kini dititipkan di tempat Konservasi Penyu Kurma Asih di Desa Peracak, Jembrana.
"Jadi saat ini kita sudah koordinasi dengan BKSDA Bali. Kita sudah informasikan untuk penanganannya. Sementara kita titipkan di penangkaran di (Desa) Perancak untuk mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BKSDA," jelasnya.
"Jadi kita utamakan untuk keselamatan penyu tersebut untuk nanti mungkin kita bisa kembalikan kepada ekosistemnya lagi," sambung Juliana.
Juliana menjelaskan, penyu hijau yang diselundupkan itu dibawa dari luar Bali, yakni Jawa Timur (Jatim). Saat membawa penyu itu, kapal sempat bersandar di wilayah perairan Pengambengan.
"Jadi informasinya datang dari luar, dari wilayah Jawa timur, kemudian kita cek di lapangan bersandarnya di wilayah Pengambengan," kata Juliana.
Juliana menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penyeludupan penyu tersebut. Dugaan sementara menyebut penyu hijau itu diselundupkan untuk dikonsumsi.
"Kita ingin tahu juga hulunya dari mana, sasarannya mungkin untuk dikonsumsi," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menggagalkan penyelundupan sembilan ekor penyu hijau di Jembrana, Bali. Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menduga penyu tersebut diselundupkan untuk dikonsumsi dan upacara agama.
"Sembilan penyu hijau digagalkan penyelundupannya ke Bali oleh Polres Jembrana diduga untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu bulan Maret," kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso kepada wartawan, Jumat (18/2).