Warga Gugat Anies Baswedan ke MA agar Hapus Aturan Ganjil Genap

Warga Gugat Anies Baswedan ke MA agar Hapus Aturan Ganjil Genap

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 18:41 WIB
Jalur Ganjil Genap Jakarta September 2021: Lokasi dan Waktu
Ilustrasi ganjil-genap. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap aturan ganjil-genap dihapuskan karena banyak menimbulkan ketidakpastian berlalu lintas masyarakat.

Penggugat adalah Heru Widodo (warga Kota Bekasi), Imam Anshori Saleh (warga Cipayung), Supriyadi (warga Bandar Lampung), Dhimas Pradana (warga Kota Bekasi), Endin Amirusin Dahlan (warga Bandung Barat), Ferdiaz Muhammad (warga Cakung), dan Janwardisan Hernandika (warga Kota Bekasi).

"Menyatakan Pasal I angka 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 6 September 2019 batal demi hukum," demikian bunyi gugatan tersebut yang dikirim salah satu penggugat, Dhimas Pradana kepada detikcom, Jumat (18/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat beralasan perluasan larangan ganjil-genap di 25 ruas jalan umum dan 28 ruas gerbang tol bertentangan dan tidak sejalan dengan:

1. bertentangan dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
2. bertentangan dengan Pasal 8 dan Pasal 88 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
3. bertentangan dengan asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang- undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12 Tahun 2011;
4. bertentangan dengan asas 'ketertiban dan kepastian hukum' sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf i UU No. 12 Tahun 2011; dan
5. bertentangan asas pengayoman dan asas keadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf g UU No. 12 Tahun 2011.

ADVERTISEMENT

Menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditegaskan bahwa Jalan Tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada.

"Di antara jalan tol dengan jalan umum, menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, terdapat 'jalan penghubung', yang berfungsi menghubungkan pintu keluar jalan tol menuju jalan umum dan sebaliknya, jalan yang menghubungkan dari jalan umum ke gerbang pintu masuk tol," ujar pemohon.

"Pembatasan dan/atau pelarangan terhadap pengendara mobil pribadi berpelat nomor ganjil pada tanggal genap dan sebaliknya pada waktu tertentu - incasu pada pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB, untuk melintasi jalan penghubung, baik untuk keluar tol ataupun masuk tol di 28 gerbang tol di Jakarta, telah meniadakan fungsi pelayanan yang tinggi dari jalan tol, dan tidak selaras serta bertentangan dengan tujuan dan fungsi dibuatnya jalan tol sebagai jalan berbayar yang berbeda pelayanannya dengan penggunaan jalan umum, dan yang kualifikasi penggunanya, bisa mobil pribadi jarak dekat, bisa pula mobil pribadi jarak jauh antar kota antar provinsi, yang tidak seluruhnya dapat disubstitusikan atau dipindahkan atau dialihkan ke moda angkutan umum," beber pemohon.

25 Ruas jalan yang dikenai aturan ganjil-genap adalah:

Jalan Pintu Besar Selatan;
Jalan Gajah Mada;
Jalan Hayam Wuruk;
Jalan Majapahit;
Jalan Medan Merdeka Barat;
Jalan M.H. Thamrin;
Jalan Jenderal Sudirman;
Jalan Sisingamangaraja;
Jalan Panglima Polim;
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang
Jalan TB Simatupang;
Jalan Suryopranoto;
Jalan Balikpapan;
Jalan Kyai Caringin;
Jalan Tomang Raya;
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai
dengan Jalan Gatot Subroto;
Jalan Gatot Subroto;
Jalan MT Haryono;
Jalan HR Rasuna Said;
Jalan DI Panjaitan;
Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai
dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
Jalan Pramuka;
Jalan Salemba Raya Sisi Barat;
Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya
sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
Jalan Kramat Raya;
Jalan St Senen; dan
Jalan Gunung Sahari.

"Dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 88/2019, pengguna jalan tol dilarang melintas, meskipun hanya untuk melintas pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat dari jalan- jalan yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan, dan kepada pengendara yang tetap melintas pada Kawasan tersebut dikenakan sanksi tilang," ucap penggugat.

Pemohon juga menilai penetapan larangan kepada pengguna jalan tol untuk melintas keluar/masuk tol di 28 gerbang ruas-ruas jalan tol yang berbatasan dan/atau bersinggungan dengan jalan yang diberlakukan larangan dengan sistem ganjil-genap, tidak pernah didahului dengan riset tentang meningkatnya kualitas udara di Jakarta.

"Pemberlakuan Pergub DKI Jakartadengan tujuan pembentukan yang berubah-ubah tanpa dasar yang kuat dan konsisten, telah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 12/2011," tutur pemohon.

Lihat juga video 'Anies Klaim Tingkat Kemacetan DKI Turun dalam 5-6 Tahun Terakhir':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads