Kota Bogor PPKM Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 7 Titik Ini Besok

Kota Bogor PPKM Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 7 Titik Ini Besok

M Solihin - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 18:26 WIB
Sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di Kota Bogor saat PPKM level 3. Ini 7 titik pemberlakukan ganjil genap yang digelar di Bogor pada akhir pekan ini. (M Solihin/detikcom)
Sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di Kota Bogor saat PPKM level 3. Ini 7 titik pemberlakukan ganjil genap yang digelar di Bogor pada akhir pekan ini. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Sistem ganjil genap tetap akan diberlakukan di Kota Bogor pada akhir pekan ini. Ganjil genap diberlakukan sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga di Kota Bogor, yang kini memberlakukan PPKM level 3.

"Ganjil genap tetap berlaku untuk besok (Sabtu, 19/2) dan Minggu (20/2)," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Jumat (18/2/2022).

Pemeriksaan kendaraan, kata Galih, akan dilakukan di tujuh titik, yakni di Gerbang Tol Bogor, Simpang Baranangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur, dan putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Sistem ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya untuk menekan mobilitas warga, sesuai pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Bogor," kata Galih.

Pengetatan juga dilakukan pada malam hari selama akhir pekan.

ADVERTISEMENT

Petugas akan menutup sebagian ruas Jalan Pajajaran menuju Tugu Kujang, kawasan Sistem Satu Arah (SSA) yang meliputi Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan Jalak Harupat. Penutupan dilakukan pada pukul 22.00-00.00 WIB.

Namun, lanjutnya, rekayasa lalin di malam hari akan menyesuaikan kondisi kepadatan lalu lintas dan keramaian warga.

"Untuk penutupan jalan di kawasan SSA itu masih kondisional, kita lihat dulu situasi dan kondisinya," jelas Galih.

Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.

Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi, dan kendaraan darurat lainnya.

Simak juga 'Ganjil-Genap Berlaku di Kabupaten Bandung, Sejumlah Kendaraan Diputar Balik':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads