Siapa Itu Indra Kenz? Terlapor Kasus Binomo yang Akhirnya Minta Maaf

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 18:16 WIB
Siapa Itu Indra Kenz? Crazy Rich Terlapor Kasus Binomo - (Foto: Instagram @indrakenz)
Jakarta -

Siapa itu Indra Kenz belakangan jadi banyak dicari tahu masyarakat. Indra Kenz atau Indra Kesuma diketahui jadi sorotan setelah dilaporkan dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Kasus yang melibatkan Indra Kenz itu kini naik ke penyidikan kepolisian. Disebut ada unsur pidana yang menyebabkan pria yang dijuluki 'crazy rich Medan' itu jadi terlapor.

Lalu siapa itu Indra Kenz? berikut sederet fakta terkini soal sosoknya.

Siapa Itu Indra Kenz? Crazy Rich Terjerat Kasus Binomo

Indra Kenz dikenal sebagai Crazy Rich asal Medan. Pria bernama lengkap Indra Kesuma ini memiliki 1,6 juta pengikut di Instagram.

Nama Indra Kenz jadi sorotan setelah dituduh dan dilaporkan banyak orang terkait penipuan aplikasi Binomo atau binary option. Melalui video yang unggah melalui kanal YouTube miliknya pada 20 September 2019, Indra Kenz menyebutkan bahwa broker binary option Binomo itu legal, padahal sejak 2019 Bappebti menyatakan ilegal. Tak tanggung-tanggung, Indra menyebut Binomo sudah legal dan berizin di Indonesia sejak 2015.

Siapa Itu Indra Kenz? Dilaporkan Korban Binomo

Sebelumnya, sebanyak 8 warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Sosok siapa itu Indra Kenz sudah diulas. Di tengah kasusnya yang bergulir di Bareskrim Polri, Indra Kenz meminta maaf dan mengakui Binomo ilegal. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Datangi Mabes Polri, Korban Investasi Binomo Bawa Bukti Tambahan!':






(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork