Ismail resmi menjadi Ketua Komisi B DPRD DKI. Ismail menggantikan Abdul Azis yang sebelumnya mengundurkan diri.
Ketetapan ini berdasarkan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Rabu (16/2). Perubahan struktur komisi diusulkan langsung oleh PKS.
"Sesuai Surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 017/F-PKS/DPRD/I/2022 tanggal 25 Januari 2022, telah mengusulkan perubahan nama anggota fraksinya yang duduk dalam Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," demikian surat keputusan yang dikutip Jumat, (18/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Karyatin Subiantoro juga resmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta menggantikan Nasrullah. Sebelumnya, Karyatin menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Suhud Alynudin juga dipindahkan dari anggota Komisi E menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. Sedangkan Abdul Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, sekarang sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu telah diajukan ke kalangan internal PKS sejak beberapa bulan lalu.
"Ya, saya sudah sampaikan di rapat internal partai sekitar 2 bulan lalu, karena sekarang saatnya rolling dan saya ingin fokus di studi saya dulu. Tapi sampai sekarang belum ada respons," kata Abdul Aziz saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Politikus PKS itu mengaku ingin berfokus menyelesaikan studi S2. Dia juga hendak mempersiapkan Pemilu 2024.
"Sekarang saatnya rolling dan saya ingin fokus di studi saya dulu," ujarnya.
"Apalagi saya juga menjabat Sekretaris DPW PKS DKI harus menyiapkan partai menjelang pemilu ke depan," sambungnya.
Aziz menuturkan, pengunduran diri ini merupakan hal biasanya di paruh periode kerja DPRD DKI. Kendati demikian, Aziz menyampaikan hingga kini Fraksi PKS belum merespons permintaannya.
"Seperti di partai-partai lain yang saat ini juga melakukan hal yang sama karena sudah separuh periode," ujarnya.
Aziz juga membantah anggapan bahwa pengunduran dirinya berkaitan dengan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK). Seperti diketahui, anggota Komisi B mengadukan Aziz ke BK karena dinilai menerbitkan rekomendasi imbas kecelakaan bus TransJakarta berturut-turut tanpa persetujuan seluruh anggota.
Simak juga 'DPR Sahkan Anggota Bawaslu-KPU Periode 2022-2027, Ini Daftarnya':