Jasa Marga Ungkap Kronologi ABG Pemotor Masuk Tol Halim hingga Tertabrak

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 15:25 WIB
Ilustrasi jalan tol (Dok. Jasa Marga)
Jakarta -

ABG pengendara motor berinisial KS (16) tersasar hingga masuk Tol Halim. Jasa Marga mengungkap kronologi ABG tersebut masuk ke tol, lalu putar balik, hingga kemudian tertabrak mobil.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/2) sekitar pukul 06.35 WIB. KS diketahui masuk jalan tol, tepatnya di Km 00+800 Halim ruas dalam kota arah Cikampek.

"Kejadian berawal dari informasi satuan tugas (satgas) operasional kepada petugas sentral komunikasi bahwa ada kendaraan roda dua melintas di jalan tol melawan arah dengan kecepatan tinggi," kata Nasrullah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Petugas keamanan Gerbang Tol Halim saat itu berupaya memperingati dengan cara berteriak. Petugas memperingatkan KS agar menepikan kendaraannya ke bahu jalan, namun tidak digubris.

"Tiba di Km 00+800 pengendara roda dua tersebut terjatuh di lajur tiga. Petugas mobile costumer service Jasa Marga bersama kepolisian segera melakukan penanganan evakuasi kendaraan tersebut," tuturnya.

Nasrullah mengungkapkan pengendara motor KS mengalami luka ringan akibat kejadian. KS langsung dilarikan ke RS UKI.

"Pukul 07.10 WIB lokasi sudah bersih dan petugas selesai melakukan penanganan," lanjutnya.

Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Jasa Marga juga memberikan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Nasrullah mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk mengatur moda motor pada aplikasi peta perjalanan digitalnya. Pengendara roda dua juga diimbau mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalulintas, termasuk larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol, sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Selain itu, sesuai diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".

Sementara, batasan usia minimum untuk pemegang SIM juga sudah diatur dalam pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D serta 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII.

Simak Video 'Heboh Pemotor Terkapar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kok Bisa?':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork