ABG Pemotor Lawan Arah di Tol dengan Kecepatan Tinggi, Sempat Diperingatkan

ABG Pemotor Lawan Arah di Tol dengan Kecepatan Tinggi, Sempat Diperingatkan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 14:50 WIB
Foto udara kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Pondok Pinang - Jagorawi, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021). Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. atau JSMR mencatat sebanyak 648.669 kendaraan meninggalkan Jabotabek melalui jalan tol sepanjang 17–20 Desember 2021 . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Ilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Jasa Marga menjelaskan kejadian ABG pengendara motor masuk Tol Halim hingga lawan arah dan tertabrak mobil. ABG berinisial KS (16) disebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan sempat diperingatkan oleh petugas.

"Kejadian berawal dari informasi satuan tugas (Satgas) operasional kepada petugas sentral komunikasi bahwa ada kendaraan roda dua melintas di jalan tol melawan arah dengan kecepatan tinggi," kata Marketing anda Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/2) pukul 06.35 WIB di Km 00+800 Tol Halim. KS diketahui masuk ke tol lewat Gerbang Tol (GT) Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irra, petugas keamanan di lokasi telah memberikan peringatan dan meneriaki KS saat itu. Namun, KS tidak menggubris petugas.

"Petugas keamanan Gerbang Tol Halim berupaya memperingati dengan cara berteriak agar pengendara menepikan kendaraannya ke bahu jalan, namun tidak digubris. Tiba di Km 00+800 pengendara roda dua tersebut terjatuh di lajur tiga," ujar Irra.

ADVERTISEMENT

Jasa Marga mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Jasa Marga berharap tiap pengendara mengikuti aturan berkendara dengan baik dan tidak membahayakan orang lain.

"Jasa Marga mengimbau kepada pengguna kendaraan roda dua untuk mengatur moda motor pada aplikasi peta perjalanan digitalnya, mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," katanya.

Aksi nekat dari pemotor KS itu terjadi pada Kamis (17/2) pagi. Saat itu KS melintas melawan arah di Tol Japek hingga tertabrak mobil yang dikemudikan oleh pria inisial AS.

KS sempat tidak sadarkan diri di lokasi usai dagunya terbentur aspal jalan. Usai menjalani perawatan di rumah sakit, KS diizinkan pulang pada sore harinya.

Polisi pun telah memberikan sanksi tilang kepada KS. Remaja itu terbukti melanggar aturan rambu dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Heboh Pemotor Terkapar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kok Bisa?':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, polisi menyebut kasus tabrakan yang melibatkan pemobil AS dan pemotor KS pun bakal dilakukan diselesaikan dengan mediasi. Polisi tidak memberikan sanksi kepada pemobil yang menabrak KS.

"Jadi untuk pengendara mobil tidak bisa dikenakan sanksi karena yang melanggar dalam posisi lemah si pengendara sepeda motor," terang Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo.

Dia menyebut posisi mobil yang dikemudikan oleh AS telah berada di jalur yang tepat. Di sisi lain, sejumlah pelanggaran pun telah dilakukan oleh pemotor AS atas aksinya yang melintas di ruas jalan Tol Japek.

"Sopirnya itu memang sudah di jalur yang benar di jalur tol. Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol," terang Seno.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads