I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Apa pertimbangan jaksa?
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan bagi Jerinx. Salah satu hal memberatkannya adalah jaksa menilai ucapan Jerinx kepada Adam Deni Gearaka itu menimbulkan rasa rakut.
"Hal memberatkan: perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa adalah ancaman bagi dirinya," ujar jaksa I Gede Eka H saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (18/2/2022).
Status Jerinx, yang merupakan mantan narapidana, juga menjadi hal memberatkan. Diketahui, Jerinx pernah dipenjara karena kasusnya dengan IDI di PN Denpasar.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata jaksa.
Adapun hal meringankannya adalah Jerinx dinilai sopan. Jerinx juga sudah menyesal.
"Hal meringankan: Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban, dan mengupayakan perdamaian namun korban tidak bersedia memaafkan Terdakwa," ucap jaksa.
Sebelumnya, Jerinx 'SID' dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak Video 'Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengancaman':
(zap/dwia)