Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Pengancaman Adam Deni!

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Pengancaman Adam Deni!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 14:12 WIB
Jakarta -

I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (18/2/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal memberatkan untuk Jerinx adalah perbuatan Jerinx menimbulkan rasa takut pada Adam Deni serta sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan hal meringankannya adalah sopan dan mengakui kesalahan serta menyesal.

Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

ADVERTISEMENT

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads