Jakarta PPKM Level Berapa? Simak Status dan Aturan Baru Ganjil Genap

Jakarta PPKM Level Berapa? Simak Status dan Aturan Baru Ganjil Genap

Anisa Hafifah - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 14:27 WIB
Jakarta PPKM Level Berapa? Simak Status dan Aturan Baru Ganjil Genap
Jakarta PPKM Level Berapa? Simak Status dan Aturan Baru Ganjil Genap - ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Jakarta PPKM Level Berapa? Mobil Nakes Bebas Aturan Ganjil Genap

Selain ditiadakan di lokasi wisata, aturan ganjil-genap juga tak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan. Aturan itu disebutkan termasuk bagi para nakes yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, jika ada kendaraan nakes yang terkena tilang, para nakes cukup menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut. "Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujarnya lebih lanjut.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads