43 Korban Bom Bali-Poso Terima Kompensasi Rp 6,1 Miliar

43 Korban Bom Bali-Poso Terima Kompensasi Rp 6,1 Miliar

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 14:10 WIB
Denpasar -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada 43 korban bom Bali I dan II serta Poso, Sulawesi Tengah. Total kompensasi berjumlah Rp 6,1 miliar.

"Hari ini kita menyerahkan kepada bapak-bapak dan ibu, ini ada 43 korban dari Bali yang hari ini menerima kompensasi. Sedangkan jumlah yang akan kami serahkan secara keseluruhan adalah Rp 6.165.000.000 (Rp 6,1 miliar)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).

Hasto mengatakan 43 korban tindak pidana terorisme terbagi dalam delapan orang korban tewas bom Bali I, bom Bali II, dan korban terorisme penembakan di Poso pada 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kebetulan korban ini sekarang berdomisili di Bali keluarganya, yang ahli warisnya hari ini akan mewakili keluarga besarnya untuk menerima kompensasi," ujar Hasto.

Selain itu, ada empat orang yang mengalami luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, 25 orang dengan kategori luka sedang dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II, serta enam orang yang mengalami derajat luka ringan dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II.

ADVERTISEMENT

Hasto mengatakan 43 korban terorisme yang mendapat kompensasi ini merupakan bagian dari 357 korban yang berasal dari 57 kasus terorisme masa lalu yang tersebar dari 19 provinsi di Indonesia.

"Ini korbannya dari 357 ini ada korban yang WNI, tetapi juga ada korban yang WNA. Ada yang berdomisili di Indonesia, ada juga yang berdomisili di negara lain. Keseluruhan kompensasi yang diserahkan untuk ke 357 korban tersebut, yakni berjumlah Rp 59.227.000.000," jelas Hasto.

Hasto mengatakan LPSK juga telah menyerahkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolik di Istana Negara pada 2020.

"Waktu itu di Istana yang secara simbolik, ada sebagian saudara-saudara berasal dari Bali dan ikut di Istana. Pada waktu itu diserahkan (kompensasi) Rp 39.205.000.000 (Rp 39 miliar)," ucapnya.

Selain itu, lanjut Hasto, LPSK menyerahkan kompensasi kepada 126 korban terorisme melalui mekanisme pengadilan sebesar Rp 8.336.016.160 (Rp 8,3 miliar). Dalam hal ini, Hasto menyampaikan penghargaan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurutnya, BNPT selama ini bekerja sama dengan LPSK untuk mendata korban-korban tindak pidana terorisme masa lalu. BNPT kemudian melakukan asesmen untuk membuktikan seseorang memang menjadi korban tidak pidana terorisme.

"Atas dasar surat keterangan dari BNPT inilah yang kemudian ditindak oleh LPSK, kami melakukan assessment juga, tapi asesmen kami lebih diarahkan pada untuk menentukan derajat luka atau untuk meneliti apakah korban terorisme itu meninggal atau bagaimana," papar Hasto.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut," ucapnya.

Kompensasi berdasarkan derajat luka dimaksud, kata Susi, terdiri dari luka ringan senilai Rp 75.000.000, luka sedang Rp 115.000.000 dan luka berat Rp 210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp 250.000.000.

"Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads