Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan restitusi atau ganti rugi kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan. Namun, pembayaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih dilimpahkan kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Restitusi tersebut diajukan oleh 12 korban Herry Wirawan. Adapun nominal restitusi yang diberikan beragam dari terendah sebesar Rp 8,6 juta hingga paling besar Rp 85 juta. Jadi total pembayaran restitusi sebesar Rp 331.527.186 juta.
"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).
Menurut dia, pengalihan itu sesuai dengan peraturan Nomor 43 tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warganya, negara hadir melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak korban maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara," tutur hakim.
(haf/haf)