Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan ini akan dibahas di Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
"Usulan Kementerian Agama tentang biaya Haji tahun 2022 naik menjadi Rp 45 juta akan dikaji dalam Panja BPIH yang saya pimpin di Komisi VIII," kata Ace saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Ace menyebut nantinya akan mengundang pihak terkait untuk memastikan biaya yang ditetapkan sesuai. Beberapa yang akan didengarkan terkait akomodasi, konsumsi hingga kebutuhan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan agar biaya Haji ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan kebutuhan Haji tahun ini," kata Ace.
"Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan Biaya Haji ini setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan terutama kebutuhan kesehatan," sambungnya.
Ace menuturkan saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga biaya kesehatan untuk karantina hingga masker perlu dianggarkan.
"Kita tahu bahwa saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19. Tentu berbagai pembiayaan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, masker dan lain-lain," tuturnya.
Usulan Menag ini dinilai bisa mengalami perubahan. Biaya haji dinilai akan dibahas secara seksama agar dapat ditetapkan dengan efisien.
"Usulan Menteri Agama ini juga bisa saja mengalami perubahan setelah kami bahas dan kaji. Kami akan bahas secara seksama agar besaran biaya Haji ini dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri kita," kata Ace.
Selain itu Ace menyebut pihaknya juga akan membahas biaya optimalisasi dana kelolaan haji.
"Kami juga akan membahasnya seberapa besar biaya optimalisasi dari dana kelolaan Haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan Haji tahun ini," tuturnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan biaya haji Rp 45 juta ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/2/2022) kemarin. Menag Yaqut menghadiri rapat secara virtual.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR.
Adapun biaya sebesar Rp 45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih):
1. Biaya penerbangan
2. Biaya hidup (living cost)
3. Sebagian biaya di Makkah dan Madinah
4. Biaya visa
5. Biaya PCR di Arab Saudi
Simak video 'Komisi VIII: Masyarakat Tetap Antusias Naik Haji Walau Biaya Naik':