Menang Lawan Anies, Penggugat Sebut Kali Mampang Terakhir Dikeruk Tahun 2017

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 07:24 WIB
Foto: Warga korban banjir menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Majelis hakim memeriksa Kali Mampang dalam agenda sidang pemeriksaan setempat. (Nahda RU/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang. Penggugat mengaku bersyukur atas putusan itu dan menyebut Kali Mampang terakhir kali dikeruk tahun 2017.

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021," kata salah satu penggugat, Tri Andarsanti Pursita atau Sita Sutopo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Sita mengucapkan terima kasih atas putusan PTUN Jakarta itu. Sita berharap pengendalian banjir di Jakarta jadi lebih baik setelah putusan itu.

"Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir Kota Jakarta yang lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Sita berharap pengerukan tidak hanya dilakukan di Kali Mampang. Dia berharap Pemprov DKI bisa memprioritaskan program pengendalian banjir.

"Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," ucapnya.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," imbuhnya.

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, menilai putusan tersebut menjadi bukti Anies tidak serius menangani banjir.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir," kata Francine.

Simak juga video 'Penampakan Tanggul Jebol yang Jadi Penyebab Banjir Perumahan PGP Bekasi':






(lir/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork