Lolos Penjara Seumur Hidup, 1 Polisi Jual Sabu Sitaan Divonis 1 Tahun Bui

Perdana Ramadhan - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 00:13 WIB
Sidang kasus polisi jual sabu sitaan di Sumut (Foto: Perdana Ramadhan/detikcom)
Tanjungbalai -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Leonardo Aritonang, polisi yang ikut didakwa menjual sabu hasil sitaan di Sumatera Utara (Sumut). Leonardo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Leonardo Aritonang alias Leo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan dimaksud," kata hakim ketua Salomo Ginting dalam pembacaan vonisnya yang didengarkan terdakwa melalui virtual dari lembaga pemasyarakatan, Kamis (17/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara 1 tahun," ujarnya.

Leonardo merupakan bagian dari 11 rombongan polisi yang sebelumnya ikut didakwa menjual sabu hasil sitaan pada bulan Mei 2021 lalu. Vonis yang diterimanya yang paling ringan jika dibandingkan rekan-rekan lainnya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 18-15 tahun.

Usai mendengar pembacaan vonis dari hakim, Leonardo menyatakan pikir-pikir termasuk dengan jaksa penuntut mengenai langkah selanjutnya.

Dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Penuntut Rikardo Simanjuntak mengatakan pihaknya tetap menghormati hasil putusan hakim. Jaksa akan mempelajari putusan itu.

"Tentunya kita juga masih mempelajari hasil putusan hakim yang baru dibacakan tadi, kita juga telah mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari, sekaligus juga nanti secara bersamaan dengan perkara yang lain kami nanti akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan secara berjenjang," kata Rikardo.

Sementara itu, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara PN Tanjungbalai juga merupakan salah satu hakim anggota yang ikut memutus vonis terhadap terdakwa mengatakan majelis hakim memandang perbedaan peran dari masing-masing terdakwa mendasari pengambilan keputusan, termasuk terhadap terdakwa Leonardo.

"Untuk terdakwa Leonardo majelis hakim memang mengambil sikap yang berbeda dari penuntut umum. Karena dalam fakta persidangan tidak ada yang dapat menunjukkan atau membuktikan keterlibatan Leonardo terkait penyisihan barang bukti atau penjualan narkotika," jelas Joshua.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork