Panglima TNI soal MoU FIR RI-Singapura: Cukup dengan Perpres

Panglima TNI soal MoU FIR RI-Singapura: Cukup dengan Perpres

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 22:06 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Muhammad Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah soal sejumlah perjanjian antara RI dengan Singapura yang belum lama ini ditandatangani. Jenderal Andika Perkasa mengatakan perjanjian ekstradisi dan Defense Coperation Agreement (DCA) harus dalam bentuk undang-undang (UU).

"Jadi kan yang kemarin dibahas adalah tindak lanjut dari penandatanganan maupun join statement. Jadi tindak lanjut itu kategorinya berbeda-beda, sehingga memang untuk ekstradisi dengan DCA itu memang tindak lanjutnya harus diratifikasi dalam bentuk UU. Oleh karena itu, itulah yang harus segera disiapkan kementerian terkait," kata Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain perjanjian ekstradisi dan DCA, RI-Singapura juga menyepakati perjanjian soal ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR). Menurut Andika, untuk perjanjian FIR cukup dengan peraturan presiden (perpres).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan ratifikasi untuk FIR-nya cukup dengan perpres saja. Itu juga harus ditindaklanjuti dengan kementerian terkait," katanya.

Andika juga menjelaskan proses yang telah dilakukan sebelumnya. Menurut mantan KSAD itu, perjanjian FIR juga harus mendapat persetujuan International Civil Aviation Organization (ICAO).

ADVERTISEMENT

"Kita dulu ratifikasi kemudian diajukan ke ICAO atau International Civil Aviation Organization, yang kemudian harus menyetujui terlebih dahulu perubahan Flight Information Region ini," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan segera mengirim surat permohonan ratifikasi perjanjian antara Indonesia dengan Singapura ke DPR. Pemerintah akan meminta ratifikasi dalam bentuk UU.

Adapun perjanjian yang akan dimintakan ratifikasi yakni perjanjian tentang DCA dan perjanjian ekstradisi. Sedangkan perubahan perjanjian tentang FIR cukup dengan perpres.

"Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2).

(fca/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads