Dialog Soal JHT dengan Pekerja, Menaker: Saya Ingin Semua Mengerti

Dialog Soal JHT dengan Pekerja, Menaker: Saya Ingin Semua Mengerti

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 22:02 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (17/2/2022) di Jakarta.

Dalam pengantarnya, Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Ida, jika dilihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, belum ada alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif. Lalu, mengapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif?

Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Sementara untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan reskilling maupun upskilling.

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," imbuh Ida.

Merespons apa yang disampaikan Ida, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ucap Arif.

Sebagai informasi, dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads