Tersangka Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta Segera Disidang

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 21:01 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) menyerahkan tersangka eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS), dan berkas perkara kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ke PN Jaksel. Bambang segera disidang dalam kasus ini.

Penyerahan dilakukan pada Kamis (17/2/2022) siang tadi. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Jaksel.

"(Penyerahan) tersangka BS merupakan Direktur PT. Garuda Technology dalam Tindak pidana Korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tersangka didampingi oleh penasehat hukum. Penyerahan juga mengikuti protokol kesehatan.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21. BS pun sudah ditahan.

"Dapat diketahui bersama bahwasanya perkembangan penyidikan sampai dengan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2).

Kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM).

Cahyono menyebut tersangka BM menerima fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan dari debitur. Tidak hanya itu, BM juga memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tak sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk yang cabang Jakarta Saudara BM itu yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS," ujar Wadirtipikor Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

"Jadi yang bersangkutan ini menerima fee kurang-lebih 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan kemudian juga yang bersangkutan telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan pelayanan atau memberikan kredit yang tidak sesuai peraturan," ujar Cahyono.




(lir/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork