Polri: Berkas Perkara Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta P21

Polri: Berkas Perkara Tersangka Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta P21

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 21:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Foto: Rakha/detikcom
Jakarta -

Berkas perkara kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dengan tersangka eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS), sudah lengkap atau P21. BS pun sudah ditahan.

"Dapat diketahui bersama bahwasannya perkembangan penyidikan sampai dengan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Ramadhan mengatakan tersangka Bambang Supriyadi (BS) telah ditahan. Penahanan dilakukan sejak Selasa (15/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama tersangka BS telah dilakukan penahanan pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022," ujarnya.

Ramadhan mengatakan kasus ini didasari laporan polisi nomor LP 0093/II/2021 Bareskrim tertanggal 11 Februari 2021. BS diduga melakukan rekayasa kontrak kerja proyek dari 2017 hingga 2019.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta yang diduga dilakukan oleh tersangka BS. Ini berdasarkan laporan polisi nomor LP 0093/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta," tuturnya.

"Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh saudara BS selaku Dirut PT Garuda Technology, dengan melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta," sambungnya.

Tersangka BS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya eks bos Bank Jateng Cabang Jakarta bernama Bina Mardjani (BM).

Cahyono menyebut tersangka BM menerima fee sebesar 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan dari debitur. Tidak hanya itu, BM juga memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tak sesuai dengan peruntukannya.

"Untuk yang cabang Jakarta Saudara BM itu yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan fasilitas kredit kepada tersangka BS," ujar Wadirtipikor Kombes Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

"Jadi yang bersangkutan ini menerima fee kurang-lebih 1 persen dari nilai kredit yang dicairkan kemudian juga yang bersangkutan telah memerintahkan kepada stafnya untuk memberikan pelayanan atau memberikan kredit yang tidak sesuai peraturan," ujar Cahyono.

Satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini berlangsung pada 2017-2019.

Tersangka BS berperan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Tidak hanya itu, BS juga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak 3 kali sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang itu diberikan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Pemberian itu terdiri atas Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.

Adapun barang bukti yang disita berupa penyitaan terhadap pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh PT MDSI di PLN Teluk Sirih sebesar Rp 3.883.870.000, penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp 6.317.928.000, pengembalian cash collateral PT Garuda Technology sebesar Rp 200.000.000, penyitaan uang dari analis kredit sebesar Rp 10.000.000, penyitaan uang Hak Tagih Pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp 110.000.000.

Laporan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ini teregister dalam 2 laporan polisi. Pertama, LP/0093/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021. Kedua, LP/0094/II/2021/Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.

(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads