Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang, Apa Saja?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 19:51 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kewenangan pemerintah daerah dijabarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.

Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas segala urusan yang terjadi di daerah kepengurusannya. Berikut informasi terkait kewenangan pemerintah daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Apa yang Dimaksud dengan Pemda?

Kewenangan pemerintah daerah dapat diketahui melalui penjelasan berikut. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.

Tugas pembantuan pemerintahan daerah dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Apa Saja Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota?

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut.

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
  5. Penanganan bidang kesehatan
  6. Penyelenggaraan pendidikan
  7. Penanggulangan masalah sosial
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
  10. Pengendalian lingkungan hidup
  11. Pelayanan pertanahan
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Provinsi

Kewenangan pemerintah daerah provinsi sama dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, namun bedanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1.

Kemudian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini tercantum poin-poinnya.

  1. Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  2. Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  3. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
  4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.

Selanjutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dapat disimak di halaman berikutnya.




(imk/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork