Kewenangan pemerintah daerah dijabarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Setiap pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat di daerah masing-masing.
Pemerintah daerah juga bertanggung jawab atas segala urusan yang terjadi di daerah kepengurusannya. Berikut informasi terkait kewenangan pemerintah daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah: Apa yang Dimaksud dengan Pemda?
Kewenangan pemerintah daerah dapat diketahui melalui penjelasan berikut. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi.
Tugas pembantuan pemerintahan daerah dilakukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kewenangan Pemerintah Daerah: Apa Saja Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota?
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 2, urusan pemerintah daerah kabupaten/kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah yang bersangkutan.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penyediaan sarana dan prasarana umum
- Penanganan bidang kesehatan
- Penyelenggaraan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Pemerintah Daerah: Provinsi
Kewenangan pemerintah daerah provinsi sama dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, namun bedanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 Ayat 1.
Kemudian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Di bawah ini tercantum poin-poinnya.
- Urusan pemerintahan yang lokasinya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang penggunanya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya berada di lintas daerah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
Selanjutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dapat disimak di halaman berikutnya.
(imk/imk)