Kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). Bahar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ikut diserahkan, termasuk barang bukti.
Dilansir detikJabar, pelimpahan tahap II itu dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022), turut hadir Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Pemilik akun YouTube bernama Tatan Rustandi juga dilimpahkan ke Kejati Jabar.
"Telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dari Polda Jabar kepada Jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bandung tersangka HB Asssayid Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah dilimpahkan ke Kejati, Bahar dititipkan di Rutan Mapolda Jabar. Sementara untuk Tatan dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung.
"Terdakwa habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022," kata Dodi.
Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Sebelumnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Simak juga 'Habib Bahar Tersangka, Begini Proses Penyidikan hingga Penemuan 2 Alat Bukti':