400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 10 M

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 15:23 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Aceh -

Polda Aceh masih menyelidiki dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Polisi kini membidik ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tak memenuhi syarat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.

"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Winardy menjelaskan pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa," ujar Winardy.

Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik disebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," bebernya.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," lanjut Winardy.

Lihat juga Video: Kejagung Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 515 M di Kasus Satelit Kemhan!






(agse/mud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork