Majelis hakim yang mengadili perkara Azis Syamsuddin mengesampingkan seluruh kesaksian Aliza Gunado, yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin. Kenapa?
Diketahui, Aliza Gunado disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin. Aliza mengaku mengenal dan mengetahui Azis karena sama-sama di Partai Golkar, Azis di DPP Golkar dan Aliza di AMPG.
Saat menjadi saksi di persidangan Azis, Aliza juga sempat ditegur oleh hakim karena membantah menerima fee Rp 2 miliar dan mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto. Aliza Gunado juga diancam dikenai pasal sumpah palsu di sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal ketiga saksi tersebut mengaku kenal dengan Aliza Gunado dan mengatakan pernah memberikan uang fee sekitar Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai realisasi pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar. Saat itu Ketua Banggar DPR yang berkaitan dengan DAK ini adalah Azis Syamsuddin.
"Karena Aliza Gunado bantah semua keterangan Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto, dan ketiga saksi tetap pada keterangan, sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya, yang menyatakan tidak mengenal ketiga saksi, yaitu Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto dan tidak pernah terima uang commitment fee sebesar Rp 2.050.000.000 (miliar) bersama Edi Sujarwo yang diserahkan kepada terdakwa Azis Syamsuddin," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).
Hakim menilai kesaksian Aliza Gunado berdiri sendiri. Menurut hakim, kesaksian Aliza itu menutupi perbuatannya.
"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado di samping berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, dan lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tipikor terkait dengan pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tegas hakim.
Simak Video 'Momen Azis Syamsuddin Peluk Istri Usai Divonis 3,5 Tahun Bui':
Nama Aliza Gunado Disebut di Putusan Azis Syamsuddin
Diketahui, dalam putusan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin disebut hakim memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK. Awalnya, uang yang dijanjikan Azis adalah Rp 4 miliar, yang akan dibagi dua dengan Aliza Gunado.
"Menimbang, berdasarkan fakta hukum setelah Terdakwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado diindikasikan terlibat dalam perkara DAK Lamteng dalam perkara Mustafa Bupati Lamteng, Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Terdakwa di rumah dinas Terdakwa," tutur hakim.
"Di mana Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Stepanus Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," lanjut hakim.
Namun, kata hakim, yang terealisasi adalah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
"Uang yang diserahkan Terdakwa kepada AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus Terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin) melalui internet," tegas hakim.