Jika Terbukti Mabuk, Pemobil 'Maut' di Sudirman Diancam Hukuman Lebih Berat

Jika Terbukti Mabuk, Pemobil 'Maut' di Sudirman Diancam Hukuman Lebih Berat

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 12:21 WIB
Mobil Honda HRV tabrak 3 motor di Sudirman, Jakpus. Kecelakaan mengakibatkan 1 pengemudi motor tewas
Mobil Honda HR-V tabrak 3 motor di Sudirman, Jakpus. Kecelakaan mengakibatkan 1 pengemudi motor tewas. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi masih menunggu hasil tes urine pengemudi mobil Honda HR-V, pemuda berinisial BT (20) yang menabrak 3 pemotor hingga satu di antaranya tewas, di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Jika terbukti mabuk, BT bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikkan jadi (Pasal) 311 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Saat ini BT telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BT dinilai lalai dalam berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat (4):

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

ADVERTISEMENT

Namun, jika hasil tes urine terbukti BT mabuk atau berkendara dalam kondisi terpengaruh narkoba, dia akan dijerat Pasal 311 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 311 mengatur ketentuan ancaman pidana bagi pengendara yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa.

Berikut ini bunyi Pasal 311 ayat (5):

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Sambodo mengatakan hingga saat ini pihaknya menunggu hasil tes urine dari BT. Pihaknya enggan berspekulasi terkait kondisi BT yang terekam di video viral diduga dalam keadaan mabuk.

"Ya sedang mabuk atau tidak kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya hasil sudah keluar nanti kita sampaikan," terang Sambodo.

Lihat juga video 'Mobil Tabrak 3 Warga dan Gerobak Pedagang di Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman selanjutnya, pengemudi HR-V jadi tersangka.

Pengemudi Jadi Tersangka

Untuk diketahui, polisi telah menyelidiki kasus kecelakaan maut mobil Honda HR-V yang menabrak tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Pengemudi mobil berinisial BT (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengemudi mobil sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra saat dihubungi terpisah.

Satu orang pengendara motor diketahui meninggal dunia usai ditabrak mobil BT pada Rabu (16/2) dini hari. Arga mengatakan BT dikenai Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, terkait tersangka BT bakal dilakukan penahanan, polisi belum menjawab pasti. Arga mengatakan BT saat ini masih diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sementara ini masih kami amankan dulu di kantor. Untuk statusnya kita tetapkan tersangka," terang Arga.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads