Tikam Teman Kencan Pria di Hotel, Agung Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Tikam Teman Kencan Pria di Hotel, Agung Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 12:05 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Agung Sumarna. Agung didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (17/2/2022), sidang dakwaan itu digelar Rabu (16/2).

Jaksa menjelaskan peristiwa ini berawal saat Agung dan korban bernama Benny Mangihut Parulian Sinambela bertemu di tempat hiburan malam pada Jumat (8/10/2021). Di lokasi itu, terdakwa Agung mengajak korban untuk pergi ke hotel dan menjanjikan akan memberikan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Sabtu (9/10/2021) pagi, keduanya pergi ke kos terdakwa untuk mengambil baju. Agung disebut membawa parang yang dia siapkan untuk membunuh korban.

"Setibanya di kos Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan satu bilah pisau/parang ke dalam paper bag," tulis isi dakwaan.

ADVERTISEMENT

Setelah mengambil baju dan pisau itu, keduanya pergi ke hotel yang ada di Jalan Jamin Ginting, Medan. Jaksa menyebut keduanya melakukan hubungan sesama jenis di hotel itu.

Korban disebut sempat meminta uang Rp 300 ribu kepada terdakwa. Namun terdakwa menjawab uang itu akan diberikan nanti.

Korban pun tertidur. Saat itulah terdakwa disebut melakukan aksinya dengan menggunakan parang yang dia bawa.

"Korban tidur di sebelah kiri Terdakwa, kemudian Terdakwa mengeluarkan satu bilah parang yang sebelumnya sudah dipersiapkan Terdakwa, lalu Terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut Korban, kemudian Korban terbangun dan memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri sehingga Terdakwa dan Korban berkelahi," demikian tertulis dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Agung didakwa melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Kasus ini membuat heboh setelah ditemukannya seorang pria dalam keadaan tewas dengan sejumlah luka di tubuh pada Sabtu (9/10/2021). Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap pelaku pembunuhan, yaitu Agung Sumarna, di wilayah Aceh Singkil.

"Pelaku pembunuhan di Hotel H ditangkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).

(afb/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads