Sidang Perdana Randy Terkait Aborsi Novia Widyasari Digelar Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 10:00 WIB
Randy jalani sidang hari ini (tangkapan layar)
Mojokerto -

Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21), bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu (23), akan digelar hari ini.

Pejabat Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto mengatakan sidang perdana kasus aborsi dengan terdakwa Randy akan digelar Kamis (17/2). Sidang bakal dipimpin ketua majelis hakim Sunoto serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

"Sidang akan digelar secara tatap muka di Ruang Cakra PN Mojokerto," kata Pandu seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (17/2/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menjelaskan pihaknya telah menerima informasi penetapan sidang dari pengadilan. Menurutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy digelar pada Kamis (17/2) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang perdana Kamis nanti pembacaan dakwaan. Kami hadirkan terdakwa di PN Mojokerto jam 9 pagi," terangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Karena bekas polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.

Simak Video 'JPU Dakwa Randy 'Polisi Aborsi' Sengaja Menggugurkan dengan persetujuan':






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork