Seorang pria di Jambi berinisial PA (20) ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah dilaporkan soal dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang berusia 6 tahun.
"Kasus ini mulai terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya. Di mana kala itu pelaku melakukan pencabulan di kamar rumahnya di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Aksi pencabulan itu diduga dilakukan PA pada Juni 2021. Penangkapan PA pada Selasa (8/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditangkap, PA disebut sempat kabur ke daerah Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
"Saat kita lakukan pengejaran, yang bersangkutan langsung kabur. Tetapi kita berhasil tangkap ditempat persembunyiannya," ujar Kristian
Kristian menyebut PA diduga melakukan pencabulan karena terpengaruh video porno. Dia diduga mengajak keponakannya menonton film porno bersama.
"Memang modusnya begitu, setelah menonton film porno, selanjutnya tersangka itu memaksa dan mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri," ucap Kristian.
Kini, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.