Kabur Sejak 2021, Buron Kasus Akta Tanah Palsu di Makassar Ditangkap

Kabur Sejak 2021, Buron Kasus Akta Tanah Palsu di Makassar Ditangkap

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 19:37 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernama Iswan Lewa. Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penggunaan akta autentik yang dipalsukan.

Tim tangkap buron Kejagung menangkap Iswan Lewat pada Rabu (16/2/2022), sekitar pukul 17.15 Wita. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Turut Serta Menggunakan Akta Autentik yang Dipalsukan'.

Akta itu merupakan Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Isman Lewat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dijatuhi pidana 2 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, ketika akan dieksekusi, yang bersangkutan melarikan diri dan dimasukkan ke DPO.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi," ucapnya.

Leonard pun mewanti-wanti para buron lain yang sampai saat ini masih melarikan diri. Dia menegaskan Kejagung akan menangkap seluruh DPO yang masih buron.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.

(maa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads