Tahanan berinisial AA tewas setelah 3 jam dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cilegon. Polisi menduga korban tewas akibat dianiaya sesama tahanan.
Korban tewas pada Selasa (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap pada Senin (14/2).
Setelah menjalani pemeriksaan, AA dijebloskan ke Rutan Polres Cilegon pada Selasa (15/2) pukul 15.30 WIB. Korban baru masuk tahanan 3,5 jam hingga dinyatakan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan ada kekerasan dari sesama tahanan, menunggu hasil autopsi, ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Jenazah saat ini diautopsi di RSUD Cilegon untuk mengetahui penyebab kematian.
"Bila ada unsur kekerasan pascaautopsi, Polres Cilegon tegas akan melakukan penindakan terhadap pelakunya," kata AKBP Sigit.
Propam Polres Cilegon juga diterjunkan untuk memeriksa petugas jaga tahanan yang piket saat tahanan AA masuk Rutan Polres.
"Seksi Propam Polres Cilegon saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan internal kepada piket jaga tahanan untuk mendalami pelaksanaan SOP jaga tahanan pada Selasa (15/2)," ujarnya.
(jbr/jbr)